Jokowi dan DPR Sepakat Revisi UU KPK


 Jokowi dan DPR Sepakat Revisi UU KPK
Jokowi pimpin rapat terbatas soal industri 4.0. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
 DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati untuk membahas bersama revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal ini dibuktikan dengan Surat Presiden Jokowi yang telah dikirim ke DPR.
Anggota DPR Komisi III Arsul Sani mengkonfirmasi bahwa surat presiden telah diterima oleh dewan. Surat Presiden tersebut diterima DPR pada Rabu (11/9) sore.
"Sudah masuk. Sore tadi," kata Arsul singkat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Hal tersebut sempat disinggung Arsul dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR. Arsul menyampaikan hal ini kepada pimpinan rapat Mulfachri Harahap.
Kepada wartawan, Arsul memperlihatkan kertas tersebut secara singkat. Kertas tersebut terlihat ditandatangani dengan tinta biru dan dimasukan ke dalam sebuah map DPR berwarna putih.
Namun, Arsul mengaku belum membaca daftar investaris masalah (DIM). Kata dia, lampirannya belum dia lihat. Baru yang diterima oleh DPR berupa surat pengantar.
"Belum saya lihat, saya baru surat pengantarnya, lampirannya belum saya lihat," ucap Sekjen PPP itu.
Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah diberikan kepada DPR untuk segera dimulainya pembahasan.
"Surpres Revisi UU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Sementara, hingga saat ini Mantan Gubernur DKI Jakarta masih mempelajari terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurut Pratikno, pemerintah telah merevisi DIM Revisi UU KPK yang diterima dari DPR RI.
"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," lanjut Pratikno.
Jokowi juga berkomitmen dengan adanya revisi tersebut dan poin-poin seperti dewan pengawas, penyadapan, hingga SP3, pihak KPK tidak akan dibatasi dan independensi tidak akan terganggu.
"Saya melihat, saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jangan sampai adanya pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi dari KPK ini jadi terganggu," kata Jokowi.
Dia mengklaim satu dan dua hari ke depan akan mempelajari. Dan akan diputuskan secepatnya dan akan disampaikan.
"Intinya kesana tapi saya akan melihat dulu satu persatu akan kita pelajari, diputusin baru kita sampaikan. Kenapa ini-ya, kenapa ini tidak karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju" ungkap Jokowi.
KPK Minta Revisi Dibahas DPR Baru
Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan agar Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baru dibicarakan pada masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebab, kata Agus, masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 hanya tersisa kurang lebih 2 pekan.
Dengan waktu terbatas itu, menurut dia, sulit untuk mewujudkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lebih baik jika tetap memaksakan revisi.
"Hari ini ada usaha untuk melakukan revisi, dan kami tolak karena, bayangkan itu harus selesai 30 September 2019, biarkan DPR berikutnya yang membicarakannya, yang ini berakhir 30 September kalau tidak salah," kata Agus Rahardjo[rnd]
Share:

Recent Posts