Fahri Hamzah Soal Surat Pernyataan Capim KPK: Parno itu Teman-teman Komisi III


Fahri Hamzah Soal Surat Pernyataan Capim KPK: Parno itu Teman-teman Komisi IIIFahri Hamzah. ©2017 dok foto dok ri
 Calon pimpinan KPK harus menekan kontrak politik dengan DPR. Kontrak politik tersebut berupa surat pernyataan tertulis berupa komitmen dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menentang surat pernyataan tertulis tersebut. Menurutnya, Komisi III terlalu paranoid sehingga sampai meminta calon pimpinan KPK harus menaati undang-undang.
"Ya enggak boleh, makanya itu saking parnonya teman-teman di komisi III itu, sampai pimpinan KPK suruh taat UU. Sebenarnya itu enggak boleh, otomatis kan harus taat," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Fahri mengatakan, KPK merupakan lembaga superbody. KPK memiliki wewenang untuk menyadap, menangkap dan geledah tanpa dasar undang-undang. Oleh karena itu, dia menilai capim KPK sebenarnya tidak perlu membuat surat pernyataan.
"Makanya diminta, eh taat UU. Harusnya kan sudah harus taat enggak perlu diminta. Cuman kan kejadian selama ini gak gitu," jelasnya.
Diberitakan, Komisi III DPR akan meminta calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) periode 2019-2023 membuat surat pernyataan tertulis. Surat itu berisi komitmen para capim terkait materi yang kemungkinan akan ditanya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper.
"Cuma surat pernyataan biasanya standar. Nah kali ini untuk fit and proper test capim KPK surat pernyataannya tidak standar. Tetapi yang standar plus nanti ditambah hal-hal yang merupakan komitmen," kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Arsul mencontohkan salah satu komitmen yang akan dilihat Komisi III dalam surat saat fit and proper test. Semisal terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi[ray]
Share:

Recent Posts