Agus Rahardjo: Biar Anggota DPR Periode 2019-2024 yang Bahas Revisi UU KPK


 Agus Rahardjo: Biar Anggota DPR Periode 2019-2024 yang Bahas Revisi UU KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana
 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyarankan agar Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baru dibicarakan pada masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebab, kata Agus, masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 hanya tersisa kurang lebih 2 pekan.
"Hari ini ada usaha untuk melakukan revisi, dan kami tolak karena, bayangkan itu harus selesai 30 September 2019, biarkan DPR berikutnya yang membicarakannya, yang ini berakhir 30 September kalau tidak salah," kata Agus Rahardjo ketika menghadiri Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di Yogyakarta seperti dikutip Antara, Rabu (11/9).
Dengan waktu terbatas itu, menurut dia, sulit untuk mewujudkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lebih baik jika tetap memaksakan revisi. "30 September harus selesai, itu kan tidak mungkin kita kemudian bisa berdiskusi (soal revisi), berbicara dengan banyak pihak bagaimana KPK ke depan lebih baik," kata dia.
Kemudian, Agus menyebut banyaknya aksi menolak revisi UU KPK semestinya menjadi perhatian dan pertimbangan karena suara tersebut berasal dari rakyat.
"Itu harus menjadi perhatian juga kepada pemrakarsa (revisi), juga jadi perhatian juga bagi bapak presiden, mendengar suara rakyat itu saya pikir penting sekali," ujar Agus Rahardjo.
Agus disambut sejumlah massa dari mahasiswa BEM UGM yang memberikan dukungan penolakan rencana merevisi UU KPK.
BEM Keluarga Mahasiswa UGM juga menyerahkan satu jilid yang berisi analisa dan kajian dari alasan menolak revisi UU KPK ke Agus Rahardjo[ray]
Share:

Recent Posts