Capim Nyoman Wara Tolak Tanggapi Revisi UU KPK


 Capim Nyoman Wara Tolak Tanggapi Revisi UU KPK
Nurul Ghufron dan I Nyoman Wara Jalani Tes Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK. ©Liputan6.com/JohanTallo
 Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara menolak memberikan pandangan terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Saat Nyoman menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III, diminta pendapat setuju atau tidaknya terhadap perubahan UU KPK.
Nyoman berkata, sebagai pimpinan KPK tidak dalam posisi untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap revisi tersebut.
"Kalau menurut kami, kami tidak dalam, seharusnya pimpinan KPK tidak dalam setuju, tidak setuju terhadap revisi UU KPK," ujar Nyoman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Pernyataan tersebut berbeda dengan empat Capim KPK lain yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan berbarengan dengan Nyoman. Empat Capim sebelum Nyoman, memberikan pandangan setuju dan tidak setuju terhadap pasal dalam draf UU KPK. Kebanyakan sepakat dengan pemberian kewenangan untuk memberhentikan kasus alias mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).
Nyoman menegaskan, siapapun yang menjadi pimpinan KPK harus taat terhadap UU KPK. Dia menjelaskan, yang memiliki kewenangan mengubah UU tersebut adalah DPR bersama pemerintah. Sebagai pelaksana UU, auditor BPK itu menyatakan akan taat undang-undang.
"Tetapi siapapun menjadi pimpinan KPK kewajiban menjalankan tugas dan wewenang yang ada di dalam UU KPK. Karena kewenangan untuk merevisi tidak merevisi ada di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah. Boleh beri masukan boleh saja siapapun boleh beri masukan tentunya," ucapnya. [rnd]
Share:

Recent Posts